Hukum-Hukum dasar dalam agama islam ada 4 macam yaitu sebagai berikut :
1. Wajib.
yaitu : bila di kerjakan mendapatkan Pahala dan jika tidak di kerjakan mendapatkan dosa (wajib/Harus).
Contohnya :
- Shalat 5 waktu
- Berpuasa di bulan romadhon
- zakat Dll
2.Sunah
yaitu : Semua kebiasaan, tingkah laku dan apa yang di kerjakan, nabi di lur ketentuan yang sudah di wajibkan atas umatnya, yaitu jika di laksanakan mendapatkan pahala dan jika tidak di kerjakan tidak apa-apa, (tidak berdosa)
Contohnya :
- Shalat Sunah
- Berpuasa bukan di bulan romadon
- Hijrah dari tempat 1 ketempat yang lain
- dan masih banyak lagi sunah sunah yang bisa kita contoh dari nabi Muhammad SAW
3.Makruh
yaitu : kebalikan dari sunah, bila di kerjakan tidak berdosa (tidak dapat apa-apa) dan jika di tinggalkan mendapatkan pahala
Contohnya :
- Makan/Minum sambil berdiri
- Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
- Berwudlu di kamar mandi
- makan Jengkol
- Peteh
yaitu : Bila di kerjakan tidak apa-apa dan bila di tinggalkan tidak apa-apa jua
contohnya :
- Makan
- tidur
- jalan-jalan Dll
Wallah hu'aklam Bisshowahf...
Penulis : Hamba Allah
Mohon kritik dan saran nya bila ada terjadi kesalahan, karna kami juga manusia biasa yang penuh kesalahan dan kehilafan.
Bercomentar lah yang sopan :"jangan suka menghina orang lain, karna belum tentu engkau lebih mulia dari orang yang kau hina" Berkomentar lah yang sopan dan baik, jangan mencela orang lain atas kata-katanya yang tidak baik, silahkan beri masukan jika ada pendapat atau ada kesalahan dari artikel diatas, terimakasih wassalam.