.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ - السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Saturday, April 04, 2015

Hukum-hukum Di dalam Islam


Tulisan Nama Nabi Muhammad SAW 

Hukum-hukum Di dalam Islam - Islam adalah agama terlengkap yang berada di muka bumi ini, semuanya di kupas sedetile mungkin bahkan dalam urusan suami istri semuanya di jelaskan dengan detile, selagi itu masih wajar dan tidak mengundang sahwat si penanya dan penjawab.
Hukum-Hukum dasar dalam agama islam ada 4 macam yaitu sebagai berikut :

1. Wajib.
yaitu : bila di kerjakan mendapatkan Pahala dan jika tidak di kerjakan mendapatkan dosa (wajib/Harus).
Contohnya :
  • Shalat 5 waktu
  • Berpuasa di bulan romadhon
  • zakat Dll

2.Sunah
yaitu : Semua kebiasaan, tingkah laku dan apa yang di kerjakan, nabi di lur ketentuan yang sudah di wajibkan atas umatnya, yaitu jika di laksanakan mendapatkan pahala dan jika tidak di kerjakan tidak apa-apa, (tidak berdosa)
Contohnya :
  • Shalat Sunah
  • Berpuasa bukan di bulan romadon
  • Hijrah dari tempat 1 ketempat yang lain
  • dan masih banyak lagi sunah sunah yang bisa kita contoh dari nabi Muhammad SAW

3.Makruh
yaitu : kebalikan dari sunah, bila di kerjakan tidak berdosa (tidak dapat apa-apa) dan jika di tinggalkan mendapatkan pahala
Contohnya :
  • Makan/Minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
  • Berwudlu di kamar mandi
  • makan Jengkol
  • Peteh
4. Mubah
yaitu : Bila di kerjakan tidak apa-apa dan bila di tinggalkan tidak apa-apa jua
contohnya :
  • Makan
  • tidur
  • jalan-jalan Dll

Wallah hu'aklam Bisshowahf...

Penulis : Hamba Allah
Mohon kritik dan saran nya bila ada terjadi kesalahan, karna kami juga manusia biasa yang penuh kesalahan dan kehilafan.

4/04/2015 12:04:00 PM No Comments

Tuesday, February 10, 2015

Hukum suami meminum Air susu istrinya dalam islam

  
islam-millenium.blogspot.com - TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.
Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui?

Ketika seorang isteri sedang dalam masa menyusui, payudara akan memproduksi ASI sesuai dengan tingkat kesuburan wanita. Bagi wanita yang sehat, air susu ibu tentu akan melimpah bahkan terkadang ketika sedang berhubungan dengan suaminya (jimak), ASI akan keluar jika – maaf – (dihisap atau diremas oleh suami)

Syarat persusuan yang membuat orang yang menyusu menjadi anak sepersusuan adalah sebagai berikut:

1. Terjadi sebelum berusia dua tahun
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW, ”Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali di antara usia dua tahun.” (HR. Daruquthni).

Orang atau anak yang menyusu kepada seorang ibu hanya akan menjadi anak sepersusuan apabila anak tersebut belum berusia 2 tahun. Jadi, meminum susu istri tidak menjadikannya mahram. Imam Malik menambahkan, masa sepersusuan itu menjadi dua tahun dua bulan.

2. Anak menyusu lima kali susuan
Aisyah RA berkata, “Dahulu dalam Al Quran susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan. Kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah SAW wafat, dan ayat-ayat Al Quran masih tetap dibaca seperti itu,” (HR Muslim).
 
Pendapat para ulama' :
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Madzhab Hanafiah berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang menghukumi makruh.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya.”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.” Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:

Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh.  Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Wallahu A’lam

Semoga bermanfa'at
like and share ajaran agama islam...

2/10/2015 11:47:00 PM 1 comment

Thursday, February 05, 2015

ZINA adalah HUTANG, Jangan sesekali kamu berzina

Islam-Millenium.blogspot.com Zina adalah hutang taruhannya adalah keluarga anda. Lelaki yang berzina dengan wanita, sejatinya dia telah mencabik-cabik kehortaman semua lelaki kerabat wanita ini.

Kisah Nyata
Ada seorang ayah memiliki 2 orang anak yang sudah remaja. Kakaknya seorang pemuda yang belajar kuliah di negara lain dan adiknya , seorang gadis cantik yang masih duduk di bangku SMA. Suatu sore, anak gadisnya pulang dengan menangis tersedu-sedu. Ia dipaksa dicium oleh seorang pria tak dikenal di jalan. Ayahanda pun teringat pada putranya di negeri orang. Ayah pun menelpon anak lelakinya itu. Setelah didesak ayah, anak lelakinya itu akhirnya mengaku sedang dekat dengan seorang gadis. Mereka pernah berduaan dan walaupun tidak melakukan perbuatan terlarang, tapi anak lelakinya mengaku kalau habis mencium gadis itu di apartemennya.

2/05/2015 01:57:00 PM No Comments

Tuesday, February 03, 2015

Hukum Onani dalam islam


Islam-milenium.blogspot.com  
Kalangan remaja atau dewasa tidak sedikit yang kecanduan dengan onani. Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang mengambil onani sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual. Bahasan kali ini akan meninjau bagaimana pandangan Islam mengenai onani (masturbasi).

Mengenal Istilah “الاستمناء



2/03/2015 12:29:00 PM No Comments

Saturday, January 31, 2015

Adab Buang Hajat Dalam Islam


islam-millenium.blogspot.comDi antara keagungan syariat Islam yang penuh berkah ini adalah tidak tersisa satu kebaikan pun, besar maupun kecil, kecuali telah diperintahkan dan dianjurkan oleh syariat. Dan tidak ada satupun keburukan, yang besar maupun kecil, kecuali dilarang olehnya. Sungguh sebuah syariat yang maha komplit dan indah dari segala segi. Hal itu membuat takjub orang-orang non muslim terhadap Dien ini. Hingga salah seorang kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisi Radhiyallahu 'Anhu:

1/31/2015 11:17:00 AM No Comments
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

All Rights Reserved. 2014 Copyright CLICKER

Designed By : HAMBA ALLAH

Top