islam-millenium.blogspot.com - TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan
ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil,
maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.
Satu hal
yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri
adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam
ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam
kondisi menyusui?
Ketika seorang isteri sedang dalam masa menyusui, payudara akan
memproduksi ASI sesuai dengan tingkat kesuburan wanita. Bagi wanita yang
sehat, air susu ibu tentu akan melimpah bahkan terkadang ketika sedang
berhubungan dengan suaminya (jimak), ASI akan keluar jika – maaf –
(dihisap atau diremas oleh suami)
Syarat persusuan yang membuat orang yang menyusu menjadi anak sepersusuan adalah sebagai berikut:
1. Terjadi sebelum berusia dua tahun
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW, ”Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali di antara usia dua tahun.” (HR. Daruquthni).
Orang
atau anak yang menyusu kepada seorang ibu hanya akan menjadi anak
sepersusuan apabila anak tersebut belum berusia 2 tahun. Jadi, meminum
susu istri tidak menjadikannya mahram. Imam Malik menambahkan, masa
sepersusuan itu menjadi dua tahun dua bulan.
2. Anak menyusu lima kali susuan
Aisyah RA berkata, “Dahulu
dalam Al Quran susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah
sepuluh kali penyusuan. Kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima
kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah SAW wafat, dan ayat-ayat Al Quran
masih tetap dibaca seperti itu,” (HR Muslim).
Pendapat para ulama' :
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini
dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri.
Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi
kebutuhan biologis dirinya.
Madzhab Hanafiah berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang menghukumi makruh.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “
Tentang hukum minum
susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan
mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “
Bolehkah
menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu
termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan,
kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “
Menyusui
orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang
menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima
kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.
Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena
itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini
tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban,
“Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh.
Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh
dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.” Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:
Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Wallahu A’lam
Semoga bermanfa'at
like and share ajaran agama islam...
Bercomentar lah yang sopan :"jangan suka menghina orang lain, karna belum tentu engkau lebih mulia dari orang yang kau hina" Berkomentar lah yang sopan dan baik, jangan mencela orang lain atas kata-katanya yang tidak baik, silahkan beri masukan jika ada pendapat atau ada kesalahan dari artikel diatas, terimakasih wassalam.