.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ - السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Tuesday, February 10, 2015

Hukum suami meminum Air susu istrinya dalam islam

  
islam-millenium.blogspot.com - TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.
Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui?

Ketika seorang isteri sedang dalam masa menyusui, payudara akan memproduksi ASI sesuai dengan tingkat kesuburan wanita. Bagi wanita yang sehat, air susu ibu tentu akan melimpah bahkan terkadang ketika sedang berhubungan dengan suaminya (jimak), ASI akan keluar jika – maaf – (dihisap atau diremas oleh suami)

Syarat persusuan yang membuat orang yang menyusu menjadi anak sepersusuan adalah sebagai berikut:

1. Terjadi sebelum berusia dua tahun
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW, ”Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali di antara usia dua tahun.” (HR. Daruquthni).

Orang atau anak yang menyusu kepada seorang ibu hanya akan menjadi anak sepersusuan apabila anak tersebut belum berusia 2 tahun. Jadi, meminum susu istri tidak menjadikannya mahram. Imam Malik menambahkan, masa sepersusuan itu menjadi dua tahun dua bulan.

2. Anak menyusu lima kali susuan
Aisyah RA berkata, “Dahulu dalam Al Quran susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan. Kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah SAW wafat, dan ayat-ayat Al Quran masih tetap dibaca seperti itu,” (HR Muslim).
 
Pendapat para ulama' :
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Madzhab Hanafiah berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang menghukumi makruh.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya.”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.” Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:

Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh.  Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Wallahu A’lam

Semoga bermanfa'at
like and share ajaran agama islam...

About Hamba Allah :

Semoga ilmu yang tidak seberapa ini bisa bermanfaat bagi kami khususnya dan untuk saudara-saudara sekalian
View All Posts By Hamba Allah !

Bercomentar lah yang sopan :"jangan suka menghina orang lain, karna belum tentu engkau lebih mulia dari orang yang kau hina" Berkomentar lah yang sopan dan baik, jangan mencela orang lain atas kata-katanya yang tidak baik, silahkan beri masukan jika ada pendapat atau ada kesalahan dari artikel diatas, terimakasih wassalam.

Comments
1 Comments

1 komentar:

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

All Rights Reserved. 2014 Copyright CLICKER

Designed By : HAMBA ALLAH

Top