Islam-milenium.blogspot.com
Kalangan remaja atau dewasa tidak sedikit yang kecanduan dengan
onani. Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling
berjauhan, banyak yang mengambil onani sebagai solusi untuk memenuhi
hasrat seksual. Bahasan kali ini akan meninjau bagaimana pandangan Islam
mengenai onani (masturbasi).
Mengenal Istilah “الاستمناء”
Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa
keluarnya mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah
mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (bersenggama/coitus) dan cara
ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan
secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan
antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh
(tidak haram). Dalam kitab I’anatuth Tholibin (2:255) disebutkan makna
“الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’
(senggama), baik dilakukan dengan cara yang haram melalui tangan, atau
dengan cara yang mubah melalui tangan pasangannya. Istilah “الاستمناء” di sini sama dengan onani atau masturbasi.
1.Ulama yang mengharamkan Onani
Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa
onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah
bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala
kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila
seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan
onani maka ia termasuk kedalam golongan orang -orang yang melampaui
batas -batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih
kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik
itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al
Mukminun : 5 – 7)
Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan.
Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang
berkaitan dengan anjuran untuk menikah :
Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda,
apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka
menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum
mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. HR Muttafaqun `alaih.
2. Ulamak Yang membolehkan
Diantara para ulama yang membolehkan istimna` antara lain Ibnu Abbas, Ibnu
Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi
bila menikahi wanita meskipun budak.
Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas,"Wahai Ibnu Abbas, saya
seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga
keluar mani". Ibnu Abbas berkata,"Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak
lebih baik dari itu (onani).
Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua
perkara:
1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan keinginan
seksual itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang
pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari
negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir
akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani)
untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku
congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.
Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan
oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya
dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar
bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap
penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min.
Untuk itu Rasuluilah s.a.w. bersabda sebagai berikut:
"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka
kawinlah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan;
tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu
baginya merupakan pelindung." (Riwayat Bukhari).
Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bahwa onani
itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan
langsung kepada para dokter yang lebih menguasai bidang ini.
Bercomentar lah yang sopan :"jangan suka menghina orang lain, karna belum tentu engkau lebih mulia dari orang yang kau hina" Berkomentar lah yang sopan dan baik, jangan mencela orang lain atas kata-katanya yang tidak baik, silahkan beri masukan jika ada pendapat atau ada kesalahan dari artikel diatas, terimakasih wassalam.