Kita sering mendengar nama seorang ulama Imam safi'i, siapa kah imam safi'i, ini lah Biografinya :
Mazhab Syafi'i (bahasa Arab: شافعية , Syaf'iyah) adalah mazhab fiqih yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi'i.[1][2]
Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi
bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel,
Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.
Sejarah :
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup pada zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad).
Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan
Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga
murid Imam Abu Hanifah.
Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang
dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi'i
menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah
dari Imam Malik. Namun Mazhab Syafi'i menerima penggunaan qiyas secara
lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran
utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits
pada zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan
kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.
Dasar-dasar :
Dasar-dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh
Ar-Risalah dan kitab fiqh
al-Umm.
Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi'i menjelaskan kerangka dan
prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang
bersifat cabang). Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada
hal-hal berikut.
- Al-Quran,
tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang
dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu
mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
- Sunnah dari Rasulullah SAW
kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam
Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
- Ijma'
atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan
pendapat dalam suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai
landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh
mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal
seperti ini tidak mungkin terjadi.
- Qiyas
yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma'
tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar
istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.
Penyebaran :
Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki
[3], yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan.
Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi'i terutama disebar-luaskan
dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi'i di
Mesir, yang menyebar-luaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi'i pada
awalnya adalah:
- Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
- Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
- Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
Imam Ahmad bin Hanbal yang terkenal sebagai ulama hadits
terkemuka dan pendiri fiqh Mazhab Hambali, juga pernah belajar kepada
Imam Syafi'i
[4]. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi'i, antara lain:
- Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari
- Imam Bukhari
- Imam Muslim
- Imam Nasa'i
- Imam Baihaqi
- Imam Turmudzi
- Imam Ibnu Majah
- Imam Tabari
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani
- Imam Abu Daud
- Imam Nawawi
- Imam as-Suyuti
- Imam Ibnu Katsir
- Imam adz-Dzahabi
- Imam al-Hakim
Sumber : wikipedia |
|
|
Bercomentar lah yang sopan :"jangan suka menghina orang lain, karna belum tentu engkau lebih mulia dari orang yang kau hina" Berkomentar lah yang sopan dan baik, jangan mencela orang lain atas kata-katanya yang tidak baik, silahkan beri masukan jika ada pendapat atau ada kesalahan dari artikel diatas, terimakasih wassalam.